JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri merilis kasus penipuan sindikat internasional terkait pembelanjaan ventilator dan monitor Covid-19. <br /> <br />Total, barang bukti yang disita sebanyak 3,6 juta euro atau sebanyak Rp 56,8 milliar. <br /> <br />"Saya akan menyampaikan rilis terkait pengungkapan kasus penipuan, tekait dengan pembelian ventilator dan monitor Covid-19. Antara perusahan Italia dan China yang dilakukan para pelaku yang bekerja sama dengan sindikat Nigeria dan Indonesia." ungkap Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. <br /> <br />Barang bukti uang yang disita oleh kepolisian itu ditunjukkan saat rilis pengungkapan kasus di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (7/9/2020). <br /> <br /> <br />"Dari kegiatan tersebut kita telah mengamankan uang pada rekening penampungan senilai 56 miliar rupiah, sedangkan 2 miliar rupiah telah digunakan tersangka untuk beli mobil dan aset tanah bangunan di Banten dan Sumatera Utara" lanjutnya. <br /> <br />Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya telah mengamankan 3 tersangka di tempat berbeda. <br /> <br />"atas kerjasama interpol Italia, Indonesia, PPATK, kita berhasil menangkap para pelaku di 3 tempat berbeda yaitu Jakarta, Padang, dan Bogor." kata Listyo dalam rilisnya. <br /> <br />Kepolisian masih mencari saudara berinisial B yakni warga Negara asing yang juga ikut dalam aksi penipuan ini. <br /> <br />Listyo mengungkap bahwa tindak pidana penipuan dan pemalsuan, dengan modus yang biasa dikenal dengan bisnis email compromize, atau hacking email. <br /> <br />Yaitu dengan cara memby-pass komunikasi email antara perusahan Italia dan China. <br /> <br />Kejadian ini terjadi di kurun waktu bulan mei 2020. <br /> <br />Para tersangka disangkakan pasal terkait tindak pidana pencucian uang dan ITE, dengan maksimal hukuman penajra 20 tahun dan denda sebesar 10 miliar rupiah. <br /> <br />